Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyoroti potensi besar praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Fenomena ini disebut-sebut sebagai "ladang subur" penyelewengan, terutama karena status PTN sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang memungkinkan mereka mengelola keuangan dan aset secara mandiri.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8), secara gamblang menyatakan, "Untuk jalur Mandiri ini memang betul tadi disampaikan, ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi."

Menyikapi kerentanan ini, Taufik menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi erat dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. Tujuan utamanya adalah merancang program strategis guna menutup celah-celah penyelewengan tersebut. Modus operandi dan titik-titik rawan korupsi yang terungkap dari proses penyidikan yang sedang berjalan akan menjadi masukan berharga bagi Kedeputian Pencegahan untuk memperkuat sistem. Bahkan, opsi penghapusan jalur mandiri secara frontal pun tidak menutup kemungkinan, meskipun kewenangan penuh berada di tangan kementerian terkait dan pihak universitas.
Menurut Taufik, otonomi pengelolaan anggaran yang dimiliki universitas berstatus BLU menjadi faktor krusial yang akan dianalisis lebih lanjut oleh tim pencegahan. Ia menambahkan bahwa sistem ini memungkinkan universitas untuk mengatur pendanaan secara mandiri, sehingga memerlukan pengawasan ketat.
Pandangan serupa turut disuarakan oleh Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini. Ia secara lugas menyebut jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru sangat rentan terhadap praktik penyelewengan dan manipulasi. Didik mendesak agar jalur ini dihentikan dan ditransformasikan dengan tata kelola yang jauh lebih baik di masa mendatang.
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) beserta jajarannya, menurut Didik, hanyalah puncak dari gunung es kekacauan sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Ia menyoroti variasi pelaksanaan jalur ini di setiap PTN, yang kerap kali tidak seragam dan kurang transparan.
Didik menjelaskan, praktik-praktik ini seringkali terjadi akibat tekanan anggaran pendidikan yang tidak memadai, memaksa perguruan tinggi untuk "membabi-buta mengeruk mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat tidak patut" demi menutupi biaya operasional.
Sebagai bukti konkret dari kerentanan ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta, diikuti dengan pemeriksaan intensif sejak Kamis (20/8). Para tersangka kini telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2020, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.


