Ads - After Header

Pabrik Sabu Apartemen Dibongkar, 2 Pelaku Diciduk!

Ahmad Dewatara

Pabrik Sabu Apartemen Dibongkar, 2 Pelaku Diciduk!

Chapnews – Nasional – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah laboratorium narkoba jenis sabu (clandestine lab) yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti serta menangkap dua orang pelaku yang diketahui berinisial IM dan DF.

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa IM berperan sebagai "koki" atau peracik sabu, sementara DF bertugas memasarkan hasil produksi ilegal tersebut. Lebih lanjut, Komjen Suyudi menjelaskan bahwa sang "koki" merupakan seorang residivis dalam kasus serupa, Sabtu (18/10).

Pabrik Sabu Apartemen Dibongkar, 2 Pelaku Diciduk!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama antara BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Setelah melakukan pengintaian dan observasi, petugas berhasil mengidentifikasi sebuah unit apartemen di lantai 20 yang dijadikan tempat produksi sabu.

"Pada Jumat, 17 Oktober 2026 sekitar pukul 15.24 WIB, kami melakukan penggerebekan dan berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat seberat 1 kilogram, berbagai bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, serta peralatan laboratorium," jelas Suyudi.

Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, mereka telah meraup keuntungan sekitar Rp1 miliar dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Untuk mendapatkan bahan prekursor narkotika, pelaku mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15.000 butir pil, yang kemudian menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni.

"Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli pelaku secara online," imbuh Suyudi.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer