Chapnews – Nasional – KH Abdul Wahid Hasyim, sosok ulama besar dan Pahlawan Nasional, bukan sekadar pewaris keilmuan agama dari ayahnya, Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama (NU). Lebih dari itu, ia adalah arsitek kunci dalam perumusan fondasi negara Indonesia merdeka. Warisan pemikirannya tak hanya membentuk dasar negara, namun juga melahirkan pemimpin visioner di kemudian hari, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), putranya yang kelak menjadi Presiden keempat RI.
Kiai Wahid, demikian ia akrab disapa, dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional melalui Keppres Nomor 206 Tahun 1964 pada 28 April 1964. Kecerdasannya sudah tampak sejak dini. Mengutip laman Kemenag, ia telah mengkhatamkan Al-Qur’an pada usia 7 tahun. Di usia 15 tahun, Kiai Wahid bahkan sudah mahir menggunakan huruf Latin, bahasa Belanda, dan bahasa Inggris, meski tak pernah mengenyam bangku pendidikan kolonial.

Lahir di Jombang, Jawa Timur, pada 1 Juni 1914, Kiai Wahid berasal dari trah ulama terkemuka. Ayahnya adalah pendiri Pondok Pesantren Tebuireng dan NU, sementara ibunya, Nyai Nafiqah, merupakan putri dari KH Ilyas, pendiri Pesantren Sewulan Madiun. Selain menimba ilmu di Tebuireng, ia juga memperdalam pengetahuannya di berbagai pesantren lain, termasuk Lirboyo di Kediri. Pada tahun 1932, di usia 18 tahun, Kiai Wahid berangkat ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji sekaligus memperdalam khazanah keilmuan Islam, mulai dari tafsir, hadis, hingga fiqih, hingga tahun 1933.
Sekembalinya dari Tanah Suci, Kiai Wahid membawa angin segar modernisasi ke Pesantren Tebuireng, bergabung sebagai anggota pengajar dan mempelopori berbagai perubahan signifikan. Pada masa pendudukan Jepang, di tengah larangan berorganisasi, Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) menjadi satu-satunya wadah umat Islam yang diizinkan. Di bawah kepemimpinannya, Kiai Wahid mulai menapaki panggung perjuangan nasional, mengantarkannya menjadi anggota Chuo Sangi In, badan penasihat bentukan Jepang.
Peran vitalnya semakin terlihat dalam proses persiapan kemerdekaan. Ia menjadi salah satu arsitek kunci dalam Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Tangan dinginnya turut membubuhkan tanda tangan pada Piagam Jakarta sebagai anggota Panitia Sembilan, sebuah dokumen monumental yang menjadi embrio Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945 dan fondasi ideologi Pancasila.
Setelah proklamasi kemerdekaan, Kiai Wahid melanjutkan dedikasinya untuk bangsa. Ia dipercaya menjabat sebagai Menteri Agama dalam tiga kabinet berbeda: Kabinet Republik Indonesia Serikat (20 September 1949 – 6 September 1950), Kabinet Natsir (6 September 1950 – 27 April 1951), dan Kabinet Sukiman Suwiryo (27 April 1951 – 3 April 1952). Selama masa jabatannya, Kiai Wahid menorehkan sejumlah gagasan progresif dan kebijakan transformatif. Salah satu warisan terbesarnya adalah dekret pendirian Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAIN), cikal bakal perguruan tinggi Islam modern di Indonesia.
Namun, pengabdiannya harus terhenti secara tragis. KH Abdul Wahid Hasyim meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan mobil di Cimahi, Bandung, Jawa Barat, pada 19 April 1953, di usianya yang ke-39 tahun. Saat itu, ia dalam perjalanan untuk menghadiri rapat Nahdlatul Ulama di Sumedang. Putra sulungnya, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang kala itu masih belia, turut serta dalam perjalanan nahas tersebut. Gus Dur dan sang sopir selamat, namun Kiai Wahid mengalami luka parah.
Dalam memoarnya yang ditulis Greg Barton, Gus Dur mengenang momen pilu itu: "Saya dan sopir selamat, merayap keluar dari mobil. Ayah saya mengalami luka berat, dia mengalami cedera serius di kepala dan keningnya. Satu sisi dari muka dan leher pun terkoyak dan memar." Kecelakaan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, namun pertolongan baru tiba tiga jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB. Selama menunggu ambulans, Gus Dur kecil duduk di tepi jalan, menunggui ayahnya yang tak berdaya.
Meskipun usianya relatif singkat, kontribusi KH Abdul Wahid Hasyim dalam membentuk karakter kebangsaan Indonesia, baik melalui pendidikan agama maupun perumusan dasar negara, tetap abadi dan menjadi inspirasi bagi generasi penerus.



