Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan lonjakan signifikan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Hingga 31 Januari 2026, total penerimaan telah mencapai angka fantastis Rp47,18 triliun. Angka ini menegaskan peran krusial sektor digital, mulai dari perdagangan elektronik, aset kripto, hingga layanan keuangan berbasis teknologi (fintech), dalam menopang penerimaan negara.
Rincian data yang dirilis DJP menunjukkan kontribusi beragam dari berbagai lini usaha digital. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan Rp36,69 triliun. Disusul oleh pajak dari sektor fintech, khususnya layanan peer-to-peer lending, yang berhasil mengumpulkan Rp4,47 triliun. Sementara itu, pajak atas transaksi aset kripto mencapai Rp1,93 triliun, dan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang Rp4,1 triliun.

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menggarisbawahi pentingnya pencapaian ini. "Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima chapnews.id pada Jumat (27/2/2026). Ia menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Hingga akhir Januari 2026, DJP mencatat ada 242 perusahaan pemungut PPN PMSE yang aktif. Meskipun terjadi satu pencabutan data pemungut, yakni Grammarly, dan satu perubahan data untuk BetterMe Limited, sebanyak 223 entitas telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE. Total setoran PPN PMSE ini terakumulasi dari Rp731,4 miliar pada tahun 2020, melonjak menjadi Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), Rp10,32 triliun (2025), dan Rp1,02 triliun khusus untuk Januari 2026.
Sektor aset kripto juga menunjukkan potensi yang tidak kalah menjanjikan. Penerimaan pajak dari aset digital ini telah mencapai Rp1,93 triliun hingga Januari 2026. Angka ini terdiri dari setoran Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp43,45 miliar pada bulan pertama tahun 2026. Pajak kripto ini terbagi atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar.
Data ini mengindikasikan bahwa ekonomi digital bukan hanya menjadi motor pertumbuhan, tetapi juga pilar penting dalam penerimaan negara, menunjukkan adaptasi pemerintah terhadap lanskap ekonomi yang terus berkembang.



