Chapnews – Ekonomi – Wacana penyeragaman kemasan rokok kembali mencuat sebagai potensi ancaman serius bagi keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia. Kekhawatiran ini muncul seiring dengan penyusunan berbagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang fokus pada pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik. Berbagai pihak menyoroti bahwa implementasi regulasi ini akan menjadi penentu nasib salah satu sektor industri strategis yang menjadi tulang punggung jutaan tenaga kerja, penyumbang signifikan bagi penerimaan negara, serta penopang kehidupan ribuan petani tembakau di Tanah Air.
Merrijantij Punguan Pintaria, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menegaskan bahwa IHT di Indonesia memiliki karakteristik yang sangat khas dan berbeda dibandingkan negara lain. "Sektor ini membangun ekosistem yang lengkap, mulai dari hulu di sektor pertanian hingga hilir di industri pengolahan," jelas Merrijantij, seperti dikutip dari chapnews.id.

Merrijantij merinci, luas lahan tembakau nasional mencapai angka fantastis 267.803 hektare, di mana hampir seluruhnya, yakni 99,75 persen, merupakan perkebunan rakyat. Lebih dari setengah juta petani menggantungkan hidupnya pada komoditas ini. "Sekitar 68 hingga 72 persen hasil produksi petani diserap oleh industri sebagai bahan baku utama. Meskipun demikian, sisa kebutuhan industri yang belum terpenuhi masih memerlukan impor untuk proses pencampuran atau blending," tambahnya.
Dia juga menekankan bahwa kebutuhan industri terhadap tembakau nasional tidak hanya berfokus pada kuantitas semata. "Karakteristik daun tembakau sangat krusial dalam proses pencampuran (blending) untuk menciptakan cita rasa khas yang berbeda dengan komoditas pertanian lainnya," urainya.
Tak hanya tembakau, IHT juga merupakan pasar besar bagi komoditas cengkeh. Setiap tahun, industri ini membutuhkan sekitar 134 ribu ton cengkeh, yang seluruhnya berhasil dipenuhi dari produksi dalam negeri. "Ini menunjukkan bahwa rantai pasok sektor ini sepenuhnya melibatkan dan menopang masyarakat Indonesia," tegasnya.
Data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) semakin memperkuat posisi strategis IHT. Tercatat ada sekitar 1.700 unit usaha di sektor ini, dengan 87 persen di antaranya merupakan Industri Kecil dan Menengah (IKM). Pada tahun 2025, IHT berhasil membukukan investasi sekitar Rp6,1 triliun dan secara langsung menyerap hampir 550 ribu tenaga kerja, belum termasuk dampak tidak langsungnya.


