Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan klarifikasi tegas terkait kegaduhan yang beredar luas di media sosial. Isu mengenai pengenaan pajak terhadap aktivitas olahraga lari, khususnya bagi para pegiat lari, ditegaskan DJP sebagai informasi yang keliru dan tidak berdasar.
DJP secara gamblang menjelaskan bahwa kegiatan fisik seperti berlari sama sekali tidak masuk dalam kategori objek pajak yang akan dipungut. Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dimaksud justru menyasar pada layanan berlangganan fitur premium dari aplikasi kebugaran digital ternama, salah satunya Strava.

Langkah ini, menurut DJP, merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk mengimplementasikan regulasi ekonomi digital secara komprehensif dan bertahap, termasuk penarikan PPN atas layanan digital dari penyedia luar negeri.
"Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi #KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN," tulis akun Instagram resmi @ditjenpajakri, pada Jumat (3/7/2026), menanggapi kebingungan publik.
Untuk meredakan kekhawatiran publik, DJP juga memastikan bahwa penggunaan fitur dasar atau gratis pada aplikasi pelacak kebugaran tersebut tetap bebas dari pungutan. Para pengguna di Indonesia masih dapat mengakses dan memanfaatkan layanan reguler secara cuma-cuma, tanpa perlu beralih ke opsi berlangganan berbayar.
Penunjukan Strava, Inc. sebagai salah satu entitas pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) oleh DJP telah dilakukan sebelumnya, memperluas daftar penyedia layanan digital asing yang wajib memungut PPN atas transaksi yang terjadi di Indonesia. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak lagi salah paham mengenai objek pajak yang sebenarnya.


