Chapnews – Nasional – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta baru-baru ini melakukan tindakan tegas dengan menyegel 29 unit kapal yacht mewah. Langkah ini diambil setelah kapal-kapal tersebut diduga kuat melanggar peraturan kepabeanan dan kewajiban pajak di wilayah perairan ibu kota.
Penyegelan ini merupakan hasil dari patroli intensif terhadap barang-barang bernilai tinggi (High Valued Goods/HVG) yang digencarkan oleh petugas Kanwil Bea Cukai Jakarta. Dari total 112 unit kapal yacht yang diperiksa, termasuk puluhan yang berbendera asing, 29 unit di antaranya terpaksa disegel karena terindikasi melakukan pelanggaran serius.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Agus D.P., menjelaskan bahwa modus pelanggaran yang ditemukan bervariasi dan mengindikasikan upaya penghindaran kewajiban negara. "Petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran antara lain yacht masih berada di wilayah Indonesia namun izin masuk berupa vessel declaration (VD) telah habis masa berlakunya," ujar Agus, seperti dikutip dari chapnews.id.
Selain itu, beberapa yacht yang seharusnya hanya dipergunakan sebagai sarana wisata oleh pemilik atau pemegang izin vessel declaration tersebut, justru disewakan untuk tujuan komersial. "Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya," tambah Agus, menyoroti potensi kerugian negara dari sektor pajak penghasilan.
Pelanggaran serius lainnya yang terungkap adalah penjualan yacht yang diimpor kepada warga negara Indonesia (WNI) tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan impor untuk dipakai di wilayah pabean Indonesia. Hal ini mengakibatkan negara tidak menerima bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang seharusnya. "Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran di atas, tentunya tidak dilakukan penyegelan," tegas Agus, memastikan tindakan hanya menyasar pelanggar.
Agus menegaskan bahwa kegiatan patroli HVG ini akan terus digencarkan, tidak hanya untuk yacht tetapi juga komoditas bernilai tinggi lainnya. Tujuannya adalah untuk menjamin penerimaan negara yang optimal dan menciptakan keadilan fiskal. "Selama ini tidak sama sekali atau memenuhi sebagian kewajiban kepabeanan, sehingga harus ditertibkan," ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan instruksi Presiden kepada Menteri Keuangan untuk memastikan penggunaan hukum dalam menjaga kekayaan negara.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, menambahkan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya memberantas underground economy dan menegakkan fiscal equity bagi seluruh warga negara. "Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," sindir Hendri, menekankan pentingnya kepatuhan pajak bagi semua lapisan masyarakat.
Meskipun demikian, kerugian negara secara pasti belum dapat diumumkan ke publik. Agus D.P. menjelaskan bahwa proses penelitian dan penghitungan masih berlangsung antara DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Kerugian negara secara angka belum kami hitung, karena hal ini perlu pendalaman terhadap modus operandi para pihak yang bertanggung jawab dan nilai barang. Perlu prinsip kehati-hatian untuk menetapkan nilainya," pungkasnya, menjanjikan ketelitian dalam penghitungan dampak finansial dari pelanggaran ini.

