Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa obligasi Patriot Bond yang diterbitkan oleh BPI Danantara memenuhi syarat untuk dijadikan agunan atau jaminan dalam pengajuan kredit perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa obligasi pada dasarnya adalah instrumen surat berharga yang lazim digunakan sebagai agunan oleh lembaga perbankan. Hal ini berlaku sepanjang pemanfaatannya selaras dengan regulasi yang berlaku.

Dian menambahkan, obligasi, baik yang diterbitkan pemerintah maupun korporasi, berpotensi menjadi jaminan kredit asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Penilaian terhadap kelayakan obligasi sebagai agunan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berkelanjutan.
Status pencatatan obligasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan kepatuhan terhadap kewajiban keterbukaan informasi publik menjadi faktor penentu dalam proses penilaian.
"Dalam penerapan Patriot Bond sebagai agunan, bank perlu mempertimbangkan beberapa aspek penting, seperti selera risiko (risk appetite), efektivitas manajemen risiko, dan ketersediaan likuiditas yang memadai," pungkas Dian.



