Chapnews – Nasional – Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak resmi dipecat dari kepolisian. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini diumumkan Komisioner Kompolnas M Choirul Anam, menyusul kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Anam menyampaikan putusan tersebut berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Selasa (31/12), seperti dilansir chapnews.id.
"Dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," tegas Anam dalam keterangannya, Rabu (1/1). Bukan hanya Simanjuntak, Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya juga bernasib sama. Sementara itu, Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya masih menunggu putusan sidang etik yang akan dilanjutkan Kamis besok.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menggelar sidang etik terhadap 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sidang yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri tersebut mengungkap fakta mengejutkan: 45 warga negara Malaysia menjadi korban pemerasan dengan total kerugian mencapai Rp2,5 miliar, menurut Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim.
Chapnews.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, namun belum mendapatkan respons.
Sebelum dipecat, Simanjuntak telah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya bidang Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Binmas Baharkam Polri). Kasus ini juga berbuntut pada mutasi 34 anggota satuan reserse narkoba Polda Metro Jaya, tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024. Mereka dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Irjen Abdul Karim menambahkan, para pelaku saat ini telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri, sementara motif pemerasan yang melibatkan anggota dari satuan kerja berbeda masih terus didalami.