Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memutuskan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode triwulan III tahun 2026, yang berlaku mulai 1 Agustus 2026, tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat di tengah gejolak global yang masih berlangsung.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen kuat pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat, mendukung daya saing sektor industri, serta memberikan kepastian usaha bagi para pelaku bisnis. "Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini didasarkan pada fluktuasi empat parameter ekonomi makro utama: nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif triwulan III tahun 2026, parameter yang digunakan adalah realisasi periode Februari-April 2026. Data menunjukkan kurs rupiah berada di angka Rp16.959,32 per USD, ICP mencapai USD96,12 per barel, inflasi tercatat 0,21 persen, dan HBA ditetapkan sebesar USD70 per ton (sesuai kebijakan Domestic Market Obligation/DMO batubara). Meskipun perhitungan formula menunjukkan potensi adanya perubahan tarif, pemerintah secara tegas memilih untuk mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi.
Bahlil menambahkan, kebijakan tarif tetap ini tidak hanya berlaku untuk pelanggan nonsubsidi, tetapi juga mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi. Ini berarti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga dipastikan tidak akan merasakan kenaikan tarif listrik. "Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," pungkasnya.
Menyambut keputusan ini, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan PLN sebagai perpanjangan tangan pemerintah. "Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada triwulan III-2026 dan siap menjalankan kebijakan ini," kata Darmawan. Ia juga menegaskan komitmen PLN untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas layanan. "PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik," tambahnya, seperti dikutip dari chapnews.id.


