Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk merespons kenaikan harga avtur yang membebani industri penerbangan nasional. Melalui kebijakan terbaru, bea masuk untuk suku cadang pesawat kini dipangkas hingga 0%. Insentif ini diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai secara signifikan dan meningkatkan daya saing sektor aviasi di tanah air, demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
Langkah ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, beban bea masuk suku cadang pesawat diperkirakan mencapai angka fantastis, sekitar Rp500 miliar setiap tahunnya. Dengan penghapusan bea masuk ini, maskapai penerbangan diharapkan dapat mengalokasikan dana tersebut untuk efisiensi lainnya, yang pada akhirnya berpotensi memengaruhi harga tiket pesawat. "Untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistem industri penerbangan, pemerintah memberikan insentif penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Jadi diharapkan biaya operasional maskapai penerbangan juga dapat ditekan," jelas Airlangga, seperti dikutip chapnews.id.

Lebih lanjut, Airlangga memaparkan bahwa kebijakan ini juga memiliki potensi besar untuk memperkuat industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) di dalam negeri. Dengan tidak adanya bea masuk, biaya perawatan dan perbaikan pesawat akan menjadi lebih rendah, membuat layanan MRO lokal lebih kompetitif dibandingkan penyedia jasa di luar negeri. Ini akan mendorong maskapai untuk melakukan perawatan pesawat di Indonesia, alih-alih membawanya ke luar negeri, sehingga menggerakkan roda ekonomi domestik.
Peningkatan aktivitas MRO domestik ini diproyeksikan akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Airlangga memperkirakan kebijakan ini berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi hingga sekitar USD700 juta per tahun. Selain itu, kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dapat mencapai USD1,49 miliar, serta menciptakan lapangan kerja langsung sekitar seribu orang, dan lapangan kerja tidak langsung hingga hampir tiga kali lipatnya. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi industri penerbangan dan ekonomi nasional secara keseluruhan.


