Oleh: Feby Novalius – Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:02 WIB
Chapnews – Ekonomi – Sebuah laporan mengejutkan datang dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait dugaan penyalahgunaan data penerima bantuan sosial (bansos) untuk aktivitas judi online (judol). Hasil pemadanan data antara Kemensos dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap total transaksi judol yang terhubung dengan data penerima bansos dan anggota keluarganya mencapai Rp2,68 miliar sepanjang tahun 2025. Angka ini tercatat sebagai nilai transaksi tertinggi yang berhasil diidentifikasi.

Joko Widiarto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos, menjelaskan variasi nilai transaksi yang terdeteksi. "Rata-rata nilai transaksi judi online yang kami temukan mencapai Rp1,9 juta per individu selama tahun 2025," ujar Joko saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Ia menambahkan, dalam periode yang sama, terdapat satu kasus dengan nilai transaksi tertinggi yang mencapai Rp2,6 miliar, sementara nilai transaksi terendah yang tercatat adalah Rp5.000.
Kemensos saat ini sedang melakukan pendalaman intensif terhadap transaksi bernilai jumbo Rp2,6 miliar tersebut. Fokus penyelidikan juga tertuju pada apakah rekening yang digunakan untuk judi online merupakan rekening penyaluran bansos atau justru rekening pribadi lain milik anggota keluarga penerima. "Rekening bansos umumnya hanya difungsikan untuk menerima dan menarik dana. Namun, kami sedang menyelidiki secara cermat apakah ada penggunaan rekening bansos dalam kasus ini," tegas Joko, menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam menjaga integritas program bantuan sosial.

