Chapnews – Nasional – Pemerintah Provinsi Aceh secara resmi mengakhiri status transisi darurat bencana dan kini beralih memasuki fase pemulihan yang akan berlangsung selama 90 hari. Periode krusial ini ditetapkan mulai 29 Januari hingga 29 April 2026, sebuah langkah strategis yang diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, atau yang akrab disapa Mualem, dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Kamis malam (29/2).
Keputusan penting ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. "Betul, hari ini Gubernur telah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana Aceh selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026," jelas Muhammad MTA kepada awak media.

Penetapan ini bukan tanpa dasar. Muhammad MTA mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kaji cepat yang komprehensif dari Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA). Selain itu, langkah ini juga merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK yang diterbitkan pada 29 Januari 2026, yang secara spesifik mengatur penetapan status transisi darurat menuju pemulihan bencana di seluruh wilayah Provinsi Aceh.
"Penetapan ini menjadi fondasi bagi pemerintah untuk menggeser prioritas. Dari semula fokus pada penanganan darurat, kini beralih ke upaya pemulihan yang lebih terstruktur, namun tanpa sedikit pun mengabaikan pemenuhan kebutuhan mendesak bagi masyarakat yang terdampak bencana," tegas Muhammad MTA, menggarisbawahi komitmen pemerintah.
Dalam instruksinya, Gubernur Mualem mengamanatkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan mengimbau seluruh pemangku kepentingan terkait untuk tidak mengendurkan upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat bencana. Hal ini mencakup jaminan pemenuhan kebutuhan dasar serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan, terutama para pengungsi yang masih membutuhkan perhatian.
Fase transisi ini juga akan dimanfaatkan secara optimal untuk mengelola dan mengalokasikan sumber daya, termasuk memastikan ketersediaan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Dana ini akan menjadi tulang punggung dalam upaya pemulihan.
Sebagai langkah maju, Pemerintah Aceh juga tengah mempersiapkan Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehab-Rekon Pascabencana (R3P) Aceh. Dokumen R3P ini dijadwalkan akan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan akan segera diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026. Penyerahan ini merupakan bagian integral dari strategi awal pemulihan jangka menengah dan panjang yang telah dicanangkan.
"Penetapan dokumen R3P pada Tanggal 2 dan penyerahan kepada BNPB pada Tanggal 3 Februari 2026 adalah langkah konkret kami menuju pemulihan menyeluruh," pungkas Muhammad MTA.



