Chapnews – Nasional – Penulis buku kontroversial "Gibran End Game", Rismon Hasiholan Sianipar, kembali berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait karyanya tersebut. Laporan ini dilayangkan oleh mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, pada Jumat, 24 April 2026, dan telah diterima serta teregister dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Irwan Arya mengaku merasa sangat dirugikan setelah melakukan pembelian buku dalam jumlah besar. "Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu telah membeli buku ‘Gibran End Game’," ungkap Irwan kepada awak media. Ia menjelaskan, niat awalnya adalah membeli antara 200 hingga 300 eksemplar, namun baru terealisasi 60 buku dengan total pembayaran mencapai Rp6.002.500.

Pembelian buku itu dilakukan saat kegiatan car free day di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2026. Irwan tertarik dengan materi yang disajikan dalam buku tersebut. Namun, kekecewaannya memuncak ketika Rismon tiba-tiba membuat pernyataan yang menganulir dan membantah kebenaran isi bukunya sendiri.
"Dalam berjalannya waktu, tiba-tiba muncul pernyataan yang sangat mengagetkan buat saya. Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Dan dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia," jelas Irwan, menunjukkan betapa terkejutnya ia atas sikap penulis tersebut.
Atas dasar pembantahan penulis terhadap karyanya sendiri itu, Irwan memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Dalam laporannya, ia menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk buku "Gibran End Game" dan bukti pembayaran pembelian. Rismon dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Ini bukan kali pertama Rismon Hasiholan Sianipar menghadapi masalah hukum. Sebelumnya, ia juga sempat terseret kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam perkara tersebut, Rismon sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses hukum itu akhirnya dihentikan setelah Rismon mengajukan permohonan restorative justice yang disetujui oleh Jokowi selaku pelapor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, pada Jumat, 17 April 2026, mengonfirmasi pencabutan status tersangka Rismon dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan oleh chapnews.id, belum ada pernyataan resmi dari Rismon Hasiholan Sianipar terkait laporan terbaru yang menimpanya. Pihak kepolisian masih akan mendalami laporan dari Irwan Arya.



