Ads - After Header

Penyidikan Haji Memanas: Yaqut Ditahan Lagi, Dua Tersangka Baru!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, selama 40 hari ke depan. Keputusan ini diambil dalam rangka mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan ini merupakan yang pertama setelah Yaqut menjalani penahanan awal selama 20 hari. "Penyidik masih membutuhkan lebih banyak waktu untuk merampungkan berkas perkara ini, termasuk mengumpulkan keterangan tambahan dan melakukan upaya paksa seperti penggeledahan serta penyitaan barang bukti," ujar Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (31/3).

Penyidikan Haji Memanas: Yaqut Ditahan Lagi, Dua Tersangka Baru!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain Yaqut, penyidikan juga terus berjalan terhadap Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Budi menambahkan bahwa fokus penyidik saat ini juga tertuju pada pemanggilan sejumlah pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro penyelenggara haji untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar. Modus operandi yang ditemukan KPK menunjukkan adanya pengaturan kuota haji yang tidak sah, di mana lebih dari 300 agen perjalanan haji dan umrah di hampir seluruh wilayah Indonesia diduga menerima alokasi kuota yang telah diatur sebelumnya.

KPK menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan upaya pemulihan aset negara atau asset recovery yang hilang akibat praktik korupsi ini. "Dengan nilai kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp600 miliar, optimalisasi pengembalian aset menjadi salah satu prioritas utama penyidik," tegas Budi.

Perkembangan terbaru dalam kasus ini, pada Senin (30/3) kemarin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagaimana diatur dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Keduanya diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan, serta terlibat dalam pemberian sejumlah uang kepada pejabat di Kementerian Agama. Kasus ini terus bergulir, mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dalam pengelolaan ibadah haji.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer