Chapnews – Ekonomi – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan melipatgandakan anggaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga lebih dari 100 persen. Kebijakan ini bertujuan fundamental untuk mengukuhkan kapabilitas PPATK sebagai garda terdepan intelijen keuangan negara dan memerangi beragam bentuk kejahatan finansial yang merugikan.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dukungan penuh dari Presiden Prabowo ini merupakan momentum krusial bagi lembaganya. Penguatan ini esensial untuk meningkatkan efektivitas dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta berbagai modus kejahatan lain yang mengancam stabilitas negara dan kesejahteraan publik.

Ivan menjelaskan, peningkatan kapasitas kelembagaan menjadi salah satu pilar utama penguatan ini. Atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo, alokasi anggaran PPATK mengalami lonjakan signifikan, melebihi 100 persen. Merujuk pada Rincian Anggaran dan Usulan Terbaru Pagu Indikatif 2027, pemerintah telah menetapkan pagu indikatif sebesar Rp253,3 miliar. Namun, PPATK mengajukan usulan tambahan sebesar Rp516,4 miliar, yang berarti total kebutuhan anggaran untuk tahun 2027 diproyeksikan mencapai Rp769,8 miliar.
"Dukungan ini krusial untuk mengukuhkan kapabilitas PPATK dalam menjalankan peran intelijen keuangan, sekaligus menyokong upaya preventif dan represif terhadap berbagai tindak pidana yang mengancam integritas negara dan kesejahteraan warga," tegas Ivan dalam keterangannya di Jakarta, baru-baru ini.
Salah satu prioritas utama yang diungkapkan Ivan adalah memerangi maraknya praktik judi online. Data dari PPATK menunjukkan bahwa perputaran dana haram dari judi online mencapai angka fantastis sekitar Rp359,81 triliun pada tahun 2024. Angka ini kemudian sedikit menurun menjadi Rp286,84 triliun pada tahun 2025, merefleksikan penurunan sekitar 20,3 persen.
Di sisi lain, jumlah deposit yang mengalir ke rekening judi online menunjukkan tren yang berbeda. Tercatat sekitar Rp34 triliun pada 2024, angka ini melonjak signifikan menjadi Rp51,3 triliun di tahun 2025. Memasuki paruh pertama tahun 2026, nilai deposit yang berhasil terdeteksi sudah mencapai sekitar Rp22 triliun.
"Sebagai bagian dari upaya penindakan, PPATK juga telah berhasil menghentikan transaksi pada 5.762 rekening yang terindikasi kuat sebagai milik bandar judi online," imbuh Ivan.
Tidak hanya itu, aset senilai Rp588,62 miliar yang berasal dari aktivitas judi online juga telah berhasil disita dan ditetapkan sebagai milik negara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ivan menjelaskan, angka penyitaan tersebut belum mencakup dana-dana lain yang masih dalam status pemblokiran oleh penyidik, maupun yang proses hukumnya masih bergulir dan belum mencapai putusan pengadilan final.
Lebih lanjut, Ivan menggarisbawahi peran krusial intelijen keuangan PPATK dalam mendukung penegakan hukum. Sepanjang periode 2025 hingga paruh pertama 2026, PPATK telah menyerahkan sebanyak 1.479 Hasil Analisis (HA) kepada berbagai lembaga penegak hukum terkait. Dalam rentang waktu yang sama, PPATK juga memproduksi 17 Hasil Pemeriksaan (HP), yang menjadi kontribusi vital dalam penanganan beragam kasus tindak pidana, pungkasnya.

