Chapnews – Nasional – Komisi Yudisial (KY) menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga integritas dan marwah peradilan di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, lembaga pengawas perilaku hakim ini telah menerima ribuan laporan dari masyarakat dan secara proaktif mengusulkan penjatuhan sanksi bagi ratusan hakim yang terbukti melakukan pelanggaran. Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (28/1), memaparkan laporan tahunan yang mencakup berbagai aspek pengawasan, termasuk usulan sanksi terhadap 124 hakim kepada Mahkamah Agung.
Abdul Chair menjelaskan bahwa pada tahun 2025, KY mencatat penerimaan sebanyak 2.649 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim serta hasil investigasi yang dilakukan. Namun, tidak semua laporan tersebut memenuhi standar untuk ditindaklanjuti. "Hanya 149 laporan yang teregister, yaitu laporan yang telah memenuhi syarat administrasi sehingga dapat diproses lebih lanjut," ujarnya, menegaskan proses seleksi ketat yang diterapkan KY untuk memastikan validitas setiap aduan.

Dari laporan yang terverifikasi dan hasil investigasi mendalam, KY tak segan mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 124 hakim kepada Mahkamah Agung. Rincian sanksi yang diusulkan bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan: 82 hakim diusulkan menerima sanksi ringan, 30 hakim sanksi sedang, dan 12 hakim menghadapi usulan sanksi berat. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya KY untuk menegakkan disiplin dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Selain penanganan laporan dan usulan sanksi, KY juga aktif dalam pemantauan persidangan. Tercatat 1.070 permohonan pemantauan persidangan diterima, yang terbagi atas 788 permohonan dari masyarakat dan 282 permohonan berdasarkan inisiatif KY sendiri. Di bidang investigasi, KY berhasil menyelesaikan 50 laporan terkait investigasi hakim di berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga Mahkamah Agung. Tak hanya itu, 20 laporan investigasi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) juga diselesaikan, dengan empat kasus di antaranya masuk tahap pendalaman. KY juga turut berperan dalam proses seleksi dengan melakukan penelusuran rekam jejak terhadap 40 calon Hakim Agung, memastikan bahwa calon penegak keadilan tertinggi memiliki integritas yang tak diragukan.
Sebagai tolok ukur kinerja dan kondisi integritas hakim secara nasional, nilai Indeks Integritas Hakim pada tahun 2025 mencapai 8,05. Nilai ini diperoleh dari survei komprehensif yang melibatkan 2.422 responden di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Responden terdiri dari beragam latar belakang, termasuk 580 hakim, 385 aparatur peradilan, 387 pemangku kepentingan sistem peradilan pidana, dan 1.070 masyarakat peradilan. Angka ini mencerminkan persepsi publik dan internal terhadap integritas hakim, sekaligus menjadi cerminan upaya berkelanjutan KY dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.



