Chapnews – Nasional – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan insiden memilukan yang terjadi di Lapas Enemawira, Sulawesi Utara (Sulut), di mana seorang narapidana Muslim dipaksa untuk mengonsumsi daging anjing. Peristiwa ini terjadi saat perayaan ulang tahun di dalam lapas.
Agus menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Kepala Lapas Enemawira, Chandra Sudarto (CS), pemaksaan tersebut terjadi di tengah suasana pesta ulang tahun. "Alasannya sedang pesta ulang tahun, namun kami tidak akan menolerir tindakan seperti itu," tegasnya kepada chapnews.id, Rabu (3/12).

Meskipun demikian, Agus tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai siapa yang merayakan ulang tahun atau detail insiden tersebut. Sebagai tindak lanjut, Chandra Sudarto telah dicopot dari jabatannya. "Sudah kami copot dan proses sejak empat hari lalu setelah menerima informasi," imbuhnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya kecaman luas terkait dugaan pemaksaan narapidana di Lapas Enemawira untuk memakan daging anjing. Komisi XIII DPR RI bahkan mendesak Kemenimipas untuk segera mencopot Chandra Sudarto dari jabatannya. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam tindakan tersebut sebagai perbuatan tidak manusiawi.
Mafirion menilai tindakan Chandra Sudarto sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Ia mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk tidak hanya mencopot Kalapas, tetapi juga memprosesnya secara hukum.
"Tindakan Kepala Lapas yang memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM," tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11).
Mafirion menekankan bahwa sejumlah aturan hukum secara jelas mengatur larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama, seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156, 156a, 335, dan 351. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat agar kasus ini tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih besar, mengingat sensitivitas tindakan diskriminasi agama yang berpotensi memicu konflik horizontal.



