Chapnews – Ekonomi – Pinjaman online (pinjol) menawarkan solusi instan bagi kebutuhan finansial, namun tak jarang menjerat penggunanya dalam lingkaran utang. Muncul anggapan bahwa utang pinjol otomatis hangus setelah 90 hari, benarkah demikian?
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022, pinjol memang dilarang melakukan penagihan langsung setelah 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Namun, perlu digarisbawahi, larangan ini tidak serta merta menghapus kewajiban Anda untuk membayar utang tersebut.

Artinya, meskipun pinjol tidak lagi menghubungi Anda secara intensif untuk menagih, bukan berarti utang Anda lunas. Utang tersebut tetap tercatat dan berdampak pada riwayat kredit Anda.
Konsekuensi gagal bayar pinjol lebih dari sekadar penagihan. Nama Anda berpotensi masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Catatan buruk ini akan mempersulit Anda dalam mengajukan pinjaman atau kredit di masa mendatang.
Lantas, apa yang sebaiknya dilakukan jika terlanjur memiliki utang pinjol yang telah melewati 90 hari? Anda tetap memiliki kewajiban untuk melunasi utang tersebut. Hubungi pihak pinjol untuk mencari solusi pembayaran yang sesuai dengan kemampuan Anda.
Jika Anda mengalami praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan, jangan ragu untuk melaporkannya ke OJK. OJK akan melakukan investigasi dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, Anda turut berkontribusi dalam menciptakan ekosistem pinjol yang lebih sehat dan bertanggung jawab.


