Ads - After Header

Polda Banten Bekuk Bos Kadin Cilegon! Rp5 Triliun Raib?

Ahmad Dewatara

Polda Banten Bekuk Bos Kadin Cilegon!  Rp5 Triliun Raib?

Chapnews – Nasional – Polda Banten telah menetapkan Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim, beserta dua anggotanya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp5 triliun. Ketiganya langsung ditahan usai penetapan tersangka pada Sabtu (17/5) pukul 21.00 WIB. Dua tersangka lainnya adalah Wakil Ketua Bidang Industri, Ismatullah Ali, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Zahuri. Informasi ini didapat chapnews.id dari keterangan resmi Polda Banten.

Kasus ini bermula dari kunjungan Salim, Ismatullah, dan Rufaji ke kantor Chengda Engineering Co Ltd. pada 9 Mei lalu. Pertemuan yang terekam video dan viral di media sosial ini memperlihatkan dugaan intimidasi dan paksaan agar PT Chengda memberikan jatah proyek Rp5 triliun tanpa lelang. Ismatullah terlihat menggebrak meja, sementara Salim mendesak pemberian proyek dan mengancam penghentian proyek jika permintaan mereka tak dipenuhi.

Polda Banten Bekuk Bos Kadin Cilegon!  Rp5 Triliun Raib?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, merespon cepat viralnya video tersebut. Melalui akun Instagram resmi Kadin Indonesia, Anin menegaskan penolakan Kadin terhadap segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan non-prosedural yang merugikan kepastian hukum dan investasi. Ia membentuk tim verifikasi untuk menyelidiki kasus ini.

Proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) yang menjadi pusat perhatian, ternyata masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025-2029 berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Proyek yang dikerjakan anak usaha Chandra Asri Group, PT Chandra Asri Alkali (CAA), ini bernilai sekitar Rp15 triliun.

Kadin Cilegon mencoba meredam kontroversi dengan menyebut pernyataan Salim sebagai "selip lidah" akibat komunikasi yang buruk dan emosi yang meluap. Wakil Ketua Umum I Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja, mengakui kesalahan dan memahami bahwa proyek sebesar itu harus melalui tender.

Sebagai tindak lanjut, Kadin Indonesia memberhentikan sementara ketiga tersangka. Anindya Bakrie menyatakan penghormatan terhadap proses hukum dan menegaskan komitmen Kadin untuk menonaktifkan pengurus yang terlibat hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer