Chapnews – Nasional – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas lambatnya penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak pemilik toko roti George Sugama Halim (GSH) terhadap karyawannya, DAD, di Cakung, Jakarta Timur. Pernyataan maaf tersebut disampaikan Nicolas pada Kamis (19/12), seperti dikutip dari Antara. Ia mengakui proses penanganan kasus tersebut memang terkesan lambat.
Nicolas menjelaskan bahwa lambatnya proses tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dalam penyelidikan dan penyidikan, mengacu pada KUHAP, Perkap No 6 Tahun 2019, dan Perkabareskrim No 1 Tahun 2022, harus dipatuhi secara ketat. Pengabaian SOP dapat berdampak hukum bagi pihak kepolisian. Selain itu, kesulitan dalam mengumpulkan keterangan saksi karena beberapa saksi yang tak kunjung memenuhi panggilan penyidik juga menjadi kendala. Nicolas menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban melalui kuasa hukumnya.

Lebih lanjut, Nicolas menjelaskan bahwa keterlambatan juga disebabkan karena pada saat pelaporan tanggal 18 Oktober lalu, pihak pelapor belum menyerahkan bukti berupa foto dan video yang kemudian viral di media sosial. Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan saksi serta gelar perkara, barulah polisi yakin adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan dan berkas perkara sedang dalam proses penyelesaian dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anak bos toko roti GSH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan mendapatkan perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya. Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan Komisi III DPR RI, yang telah melakukan rapat dengan Kapolres Metro Jaktim pada Selasa (17/12).