Chapnews – Nasional – Mabes Polri memberikan pernyataan resmi terkait pemecatan Kombes Pol Donald Simanjuntak, mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya. Pemecatan tersebut merupakan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) atas keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa sanksi ini mencerminkan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran aturan. "Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural, responsif, dan transparan," tegas Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (1/1). Ia menambahkan bahwa Polri tidak akan mentolerir anggota yang terlibat dalam tindakan pemerasan.

Untuk memastikan transparansi proses hukum, Trunoyudo menyebutkan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut serta dalam memantau dan mengawasi jalannya kasus ini. "Secara progresif, simultan, dan berkesinambungan, pemantauan bersama pengawas eksternal, yaitu Kompolnas, terus dilakukan," tambahnya.
Sidang etik yang digelar juga menjatuhkan sanksi PTDH kepada seorang anggota polisi lain, yang merupakan bawahan Donald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, yang disebut dengan inisial Y. "Terhadap kedua terduga pelanggar, majelis komisi sidang kode etik profesi Polri telah menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat," ungkap Brigjen Trunoyudo.
Awalnya, tiga oknum polisi menjalani sidang etik pada Selasa (31/12), yaitu Kombes Donald, Y, dan M. Namun, sidang etik untuk M ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1). "Seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang satu terduga pelanggar (M) yang diskors rampung dilakukan," pungkas Trunoyudo.