Ads - After Header

Polisi Penembak Siswa Didukung 7 Pengacara!

Redaksi

Polisi Penembak Siswa Didukung 7 Pengacara!

Chapnews – Nasional – Kasus penembakan siswa SMK di Semarang yang dilakukan Aipda Robig Zainudin (RZ) memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Polda Jawa Tengah. Menariknya, RZ kini didampingi oleh tujuh pengacara yang siap membela di persidangan.

Herry Darman, salah satu kuasa hukum RZ, menyatakan akan mengungkap fakta-fakta baru di persidangan. "Ada tujuh pengacara yang menjadi kuasa hukum RZ," ujar Herry di Semarang, Kamis (26/12). Ia menegaskan tidak ada rekayasa dalam kasus ini dan kliennya akan menjelaskan kronologi lengkap penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy (17), korban dalam insiden tersebut.

Polisi Penembak Siswa Didukung 7 Pengacara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Tidak ada yang direkayasa. Kami akan mengungkap kronologi lengkap di persidangan. Ada rangkaian peristiwa yang perlu dijelaskan," jelas Herry. Pihaknya mengklaim RZ tidak memiliki niat membunuh (mens rea) dan tidak mengenal korban. "Klien kami menyatakan ‘saya polisi’ sebagai peringatan lisan. Penembakan dilakukan ke arah jam 11, sebagai tembakan peringatan. Bukan untuk membunuh, melainkan untuk melumpuhkan dan pencegahan," imbuhnya.

Pernyataan tersebut menjadi garis besar pembelaan RZ di persidangan pidana umum. Namun, Herry menegaskan bahwa timnya tidak terlibat dalam sidang etik di Polda Jateng yang sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada RZ.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan berkas perkara Robig telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kini menunggu hasil penelitian dari JPU. RZ sendiri dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, menyusul laporan dari keluarga korban.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer