Ads - After Header

Oknum Polisi Tegal Brutal! Istri Siri Disiksa Sadis

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Oknum anggota Polres Tegal, Aiptu N, kembali menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan penyiksaan keji, termasuk menyiramkan air keras, kepada istri sirinya berinisial MAN (30). Terungkap pula, rekam jejak Aiptu N ternyata tidak bersih, ia pernah tersandung sejumlah kasus disipliner dan etik di kepolisian.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengonfirmasi bahwa Aiptu N sebelumnya pernah menerima sanksi disiplin terkait kasus minum keras pada tahun 2010. Tak hanya itu, pada tahun 2017, ia juga menjalani sidang kode etik karena terlibat dalam "kasus perempuan" atau menjalin hubungan tanpa ikatan perkawinan sah.

Oknum Polisi Tegal Brutal! Istri Siri Disiksa Sadis
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Yang bersangkutan dulu pernah mendapat sanksi sidang disiplin karena miras dan sidang kode etik karena kasus perempuan," terang Kombes Artanto kepada chapnews.id pada Selasa (7/7). Artanto tidak merinci lebih lanjut mengenai jenis sanksi yang dijatuhkan dalam kasus-kasus tersebut.

Saat ini, Aiptu N telah ditahan oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Bid Propam tidak hanya mendalami dugaan penyiksaan terhadap istri sirinya, tetapi juga kasus penyalahgunaan narkoba serta kembali dugaan menjalin hubungan intim dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Kasus dugaan penyiksaan ini mencuat setelah korban, MAN, melaporkan perbuatan Aiptu N ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kuasa Hukum korban, Raden Reza, mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan intensif dan visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Menurut Raden Reza, perlakuan biadab Aiptu N terhadap korban telah berlangsung sejak tahun 2022, tak lama setelah keduanya menikah siri. Puncak kekejaman terjadi pada tahun 2025, di mana korban diduga dicekoki narkotika jenis sabu, dianiaya, disekap, diancam, dan mengalami perlakuan seks menyimpang yang tidak dapat disebutkan detailnya karena bersifat asusila.

Mirisnya, pelaku sempat berusaha menutupi kejahatannya setelah menyiram korban dengan air keras. Ia menelantarkan korban di rumah sakit dan mengklaim cedera tersebut akibat ledakan tabung gas. "Untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, jadi pihak pelaku itu berbohong bilangnya kena tabung gas gitu," jelas Raden.

Korban baru berani melapor setelah sekian lama karena terus-menerus diintimidasi oleh Aiptu N. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman CCTV yang memuat adegan asusila jika korban melaporkan perbuatannya.

Polda Jawa Tengah menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, dan proses hukum serta kode etik terhadap Aiptu N akan terus berjalan transparan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer