Chapnews – Ekonomi – Penerapan PPN 12% untuk barang mewah masih menimbulkan kebingungan di masyarakat. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sementara kebutuhan pokok tetap dikenakan PPN 0%. "Barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dibebaskan PPN atau dikenakan tarif 0% tetap berlaku," tegasnya. Chapnews.id merangkum fakta penting terkait PPN 12% ini:
-
Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%: Daftar ini mencakup berbagai barang mewah, antara lain: kendaraan bermotor (termasuk mobil dengan kapasitas mesin di atas 4000 cc, motor di atas 250 cc, dan kendaraan khusus seperti mobil salju), hunian mewah seharga Rp30 miliar ke atas, helikopter, pesawat, yacht, kapal pesiar, dan senjata api.
-
Barang yang TIDAK Kena PPN 12%: Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa barang-barang seperti sampo, sabun, dan bahkan daging wagyu tidak dikenakan PPN 12%. Barang-barang tersebut tetap dikenakan PPN 11%, sesuai aturan sebelumnya.

Kesimpulannya, penerapan PPN 12% hanya menyasar barang-barang mewah tertentu, memberikan kepastian bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap terbebas dari kenaikan pajak signifikan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat luas.