Ads - After Header

PPN 12% Untuk Barang Mewah: Sri Mulyani Resmi Terbitkan Aturan Baru!

Redaksi

PPN 12% Untuk Barang Mewah: Sri Mulyani Resmi Terbitkan Aturan Baru!

Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Aturan ini mengatur penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang mewah dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Penerbitan PMK ini menjadi sorotan, mengingat dampaknya terhadap sektor perdagangan barang-barang kelas atas di Indonesia.

PMK 131 Tahun 2024 secara spesifik membahas perlakuan PPN atas impor barang kena pajak (BKP), penyerahan BKP, penyerahan jasa kena pajak, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Aturan ini secara tegas menyebutkan bahwa mulai Februari 2025, barang-barang mewah yang masuk kategori barang kena pajak (BKP) penjualan atas barang mewah (PPnBM) akan dikenakan PPN 12%.

PPN 12% Untuk Barang Mewah: Sri Mulyani Resmi Terbitkan Aturan Baru!
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Pasal 2 PMK ini menjelaskan mekanisme perhitungan PPN untuk barang mewah. PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak, yaitu harga jual atau nilai impor. Pasal ini juga secara spesifik mendefinisikan BKP mewah, meliputi kendaraan bermotor dan jenis barang lainnya yang dikenai PPnBM sesuai regulasi perpajakan yang berlaku. Pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau jasa kena pajak terkait dengan penyerahan BKP mewah dapat dikreditkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 3 PMK mengatur perhitungan PPN untuk BKP non-mewah. PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan "nilai lain", yang didefinisikan sebagai 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Sama seperti pada BKP mewah, pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau jasa kena pajak terkait juga dapat dikreditkan. Dengan demikian, PMK ini memberikan kejelasan aturan perpajakan untuk berbagai jenis barang dan jasa, baik yang tergolong mewah maupun tidak. Penerapan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer