Chapnews – Ekonomi – PT Pertamina Patra Niaga secara resmi telah memberlakukan penyesuaian harga untuk produk LPG nonsubsidi mereka. Kenaikan harga ini mulai efektif berlaku sejak tanggal 18 April 2026, memicu perhatian publik terhadap anggaran rumah tangga dan pelaku usaha. Dengan adanya kebijakan baru ini, harga LPG ukuran 12 kilogram kini dipatok antara Rp208 ribu hingga Rp285 ribu per tabung, sementara untuk ukuran 5,5 kilogram, harganya berkisar dari Rp100 ribu sampai Rp134 ribu per tabung. Berikut adalah beberapa fakta penting terkait kenaikan harga gas LPG 5,5 Kg dan 12 Kg yang telah dihimpun chapnews.id pada Sabtu (23/4/2026).
1. Detail Harga LPG 12 Kg Berdasarkan Wilayah

Penyesuaian harga LPG 12 kg menunjukkan variasi signifikan di berbagai daerah di Indonesia. Harga terendah, yakni Rp208 ribu, hanya berlaku khusus di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam. Sementara itu, mayoritas konsumen di wilayah padat seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat akan mendapati harga LPG 12 kg sebesar Rp228 ribu per tabung.
Untuk provinsi-provinsi di Pulau Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung, harga yang berlaku sedikit lebih tinggi, yaitu Rp230 ribu per tabung.
Lebih lanjut, harga Rp238 ribu ditetapkan untuk wilayah Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara. Puncak kenaikan harga LPG 12 kg tercatat di wilayah Maluku dan Jayapura, di mana konsumen harus merogoh kocek hingga Rp285 ribu per tabung untuk satu tabung LPG 12 kilogram.


