Ads - After Header

PPN Naik, Pengusaha Dapat Tenggat 3 Bulan!

Redaksi

PPN Naik, Pengusaha Dapat Tenggat 3 Bulan!

Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan angin segar bagi pelaku usaha ritel. Mereka diberi waktu hingga 31 Maret 2025 untuk menyesuaikan sistem mereka dengan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 yang diterbitkan pada 3 Januari 2025 dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2025.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa kebijakan masa transisi tiga bulan ini merupakan hasil diskusi intensif dengan pelaku usaha ritel. Para pelaku usaha, menurut Suryo, membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian sistem terkait perhitungan PPN yang baru. "Kami telah berdiskusi dan sepakat memberikan waktu transisi sekitar tiga bulan agar mereka dapat menyesuaikan sistemnya," ungkap Suryo dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).

PPN Naik, Pengusaha Dapat Tenggat 3 Bulan!
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Suryo berharap, dengan masa transisi ini, output yang dihasilkan oleh pelaku usaha akan lebih representatif. Hal ini mencakup transparansi dalam faktur pajak, mulai dari dasar pengenaan pajak, konversi, tarif yang digunakan, hingga nilai pajak yang terhitung. Lebih lanjut, DJP juga akan mengevaluasi sistem internal mereka untuk memastikan kelancaran proses transisi ini.

"Kami akan terus melakukan kalibrasi dan berdiskusi dengan berbagai pihak. Ekosistem perpajakan melibatkan banyak aktor, tak hanya DJP sebagai administrator, tetapi juga wajib pajak sebagai konsumen PPN," tambah Suryo. Dengan demikian, diharapkan penyesuaian terhadap kenaikan PPN dapat berjalan lancar dan minim kendala bagi seluruh pihak yang terlibat.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer