Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk mengkaji ulang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Wacana ini muncul di tengah harapan pemerintah untuk terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Purbaya menjelaskan, keputusan final terkait PPN akan sangat bergantung pada performa ekonomi Indonesia hingga penghujung tahun 2025. Realisasi penerimaan negara menjadi salah satu tolok ukur utama.

"Kita baru saja menyesuaikan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen. Jadi, kami akan cermati betul bagaimana kondisi ekonomi di akhir tahun, serta berapa besar penerimaan yang berhasil kita kumpulkan," ungkap Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa penurunan tarif PPN bisa menjadi stimulus efektif untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, kajian mendalam tetap diperlukan untuk memastikan kebijakan ini tidak berdampak negatif pada keuangan negara.
"Saya belum bisa memberikan kepastian saat ini. Kita akan analisis secara komprehensif, apakah penurunan PPN memungkinkan. Tujuannya jelas, untuk mendorong daya beli masyarakat, tetapi dengan perhitungan yang matang," pungkasnya.



