Ads - After Header

PPPK Dapat Gaji Ke-13? Kabar Gembira Ini Menanti!

Redaksi

PPPK Dapat Gaji Ke-13?  Kabar Gembira Ini Menanti!

Chapnews – Ekonomi – Pemerintah memastikan kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ya, PPPK akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2025! Hal ini tertuang resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Kabar gembira ini tentu menjadi angin segar bagi para PPPK di tengah persiapan tahun ajaran baru.

Tidak hanya PPPK, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan juga akan menerima gaji ke-13. Pencairannya dijadwalkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, seperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

PPPK Dapat Gaji Ke-13?  Kabar Gembira Ini Menanti!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Besaran gaji ke-13 untuk ASN pusat (PNS, PPPK, TNI, Polri, dan hakim) terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat (keluarga, pangan, jabatan, atau umum), dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sementara itu, PPPK dan ASN daerah akan menerima gaji ke-13 dengan skema serupa, namun besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing. Pensiunan akan menerima gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan mereka.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud perhatian pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Beliau berharap kebijakan ini dapat meringankan beban ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. "Semoga kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama persiapan tahun ajaran baru," ujar Presiden dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Penerima gaji ke-13 tahun 2025, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, meliputi: PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI dan anggota Polri, serta hakim ad hoc, pejabat struktural, dan fungsional. Dengan demikian, kepastian penerimaan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan ketenangan dan meringankan beban finansial para PPPK dan ASN lainnya.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer