Chapnews – Nasional – Presiden terpilih Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan kesadarannya akan adanya oknum yang berupaya menyusup ke dalam program prioritasnya, Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan motif melakukan praktik pencurian atau korupsi. Pernyataan tegas ini disampaikan Prabowo saat meresmikan lima bendungan di Lombok Barat pada Jumat (10/7).
"Kita mengerti dan kita sadar banyak juga yang nyusup ke tubuhnya MBG untuk jadi maling di situ," ujar Prabowo, menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat tersebut.

Menanggapi potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum ini, Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum untuk tidak ragu mengusut tuntas. Ia secara spesifik meminta gubernur, bupati, camat, kepala desa, hingga Komandan Kodim (Dandim), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) untuk memeriksa langsung dapur-dapur MBG di wilayah masing-masing.
"Maka saya minta gubernur, bupati, camat, kepala desa, boleh memeriksa semua dapur MBG. Saudara periksa. Laporkan ke Kepala BGN. Kalau perlu lapor ke saya," tegasnya. Namun, ia juga mengingatkan agar proses pemeriksaan dilakukan dengan niat baik dan konstruktif, bukan untuk mencari-cari kesalahan atau meminta setoran. "Jangan manggil-manggil mau ngerjain. Jangan!" imbuhnya.
Prabowo juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program MBG. "Rakyat awasi. Rakyat sekarang tidak bodoh. Rakyat punya gadget," katanya, menyiratkan bahwa pengawasan publik yang cerdas adalah kunci keberhasilan program. Ia bahkan mengungkapkan keheranannya terhadap mentalitas koruptif, "Memang ya, orang mau nyolong ada saja, gue heran juga."
Sejalan dengan perhatian Prabowo, Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG. Kasus ini telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka, yang sebagian besar merupakan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program tersebut.
Para tersangka yang telah ditetapkan antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; pihak swasta Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan korupsi dalam program strategis pemerintah terus berjalan.


