Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, mengambil langkah strategis dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis. Pembentukan satgas ini merupakan respons konkret terhadap arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang digelar pada 15 Oktober 2025 lalu. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).
Tujuan utama dari pembentukan Satgas ini adalah untuk memastikan program-program strategis pemerintah berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menko Airlangga menekankan pentingnya koordinasi, konsolidasi, dan penyelarasan program-program strategis agar dapat diselesaikan tepat waktu dan mencapai target yang telah ditetapkan.

Satgas Percepatan Program Strategis ini dibagi menjadi tiga Kelompok Kerja (Pokja) dengan fokus yang berbeda. Pokja 1 bertugas mempercepat realisasi dan pelaksanaan anggaran dalam program-program strategis pemerintah. Pokja 2 fokus pada percepatan implementasi program dan penyelesaian kendala yang mungkin muncul di lapangan (debottlenecking). Sementara itu, Pokja 3 bertugas mempercepat penyelesaian regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program serta penegakan hukum terkait. Dengan pembentukan satgas ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan program-program strategis secara efektif dan efisien.



