Chapnews – Nasional – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan belum mengetahui dasar hukum rencana penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028. Pernyataan ini disampaikan Puan di Kompleks Parlemen, Senin (22/9), setelah munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mencantumkan hal tersebut. "Baru akan dilaporkan, jadi saya belum mendengar dasarnya," tegas Puan kepada awak media chapnews.id.
Senada dengan Puan, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Aria Bima, juga mengaku belum memahami dasar penggunaan istilah "Ibu Kota Politik" untuk IKN. Bima menyatakan akan segera memanggil pemerintah untuk meminta klarifikasi terkait hal ini. Ia bahkan menduga adanya alasan subjektif di balik penggunaan istilah tersebut yang tidak diatur dalam UU IKN. "Tapi saya melihat ada kehendak subjektif Pak Prabowo untuk lebih menempatkan pada satu posisi yang pas, untuk ibu kota ke depan," ujar Bima, seraya menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, memang menyebutkan rencana pembangunan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028 sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Dokumen tersebut secara eksplisit mencantumkan kalimat, "Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028…" Namun, ketidakjelasan dasar hukum inilah yang kini menjadi pertanyaan besar di kalangan legislatif. Kejelasan dan transparansi terkait rencana ini sangat dibutuhkan untuk memastikan proses perpindahan ibu kota berjalan sesuai aturan dan mendapat dukungan publik.



