Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara lugas menegaskan bahwa pemerintah hingga kini belum memberikan izin penggunaan balpres, atau barang impor bekas, sebagai bentuk bantuan bagi korban bencana. Pernyataan ini disampaikan Purbaya di Tanjung Priok pada Jumat (12/12/2025), menyoroti ketegasan pemerintah dalam menjaga regulasi.
Purbaya menjelaskan, meskipun sempat ada inisiatif dari Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menyalurkan balpres sebagai donasi kemanusiaan, langkah tersebut tidak dapat direalisasikan. Alasannya jelas, kebijakan ini belum memiliki payung hukum yang memadai.

"Selama ini kan aturannya belum memungkinkan. Kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru, saya kirim ke sana," ujar Purbaya, menekankan komitmen untuk memberikan bantuan yang sesuai standar dan regulasi.
Kekhawatiran utama yang diungkapkan Purbaya adalah potensi penyalahgunaan jika aturan terkait balpres dilonggarkan. Ia khawatir relaksasi aturan justru akan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk kembali membanjiri pasar domestik dengan balpres ilegal, berkedok bantuan kemanusiaan.
"Jangan sampai nanti gara-gara itu banyak lagi balpres masuk, dengan alasan buat bencana," tegasnya, menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas pasar dan mencegah masuknya barang ilegal di bawah dalih kemanusiaan. Sikap ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memerangi peredaran balpres ilegal, bahkan dalam situasi darurat bencana.



