Ads - After Header

Putusan MK Bikin Heboh! Nasib Capres-Cawapres Berubah Drastis!

Redaksi

Putusan MK Bikin Heboh! Nasib Capres-Cawapres Berubah Drastis!

Chapnews – Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyatakan putusan ini membuka peluang lebih besar bagi partai politik untuk mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Atas putusan ini, kami sepenuhnya tunduk dan patuh karena putusan MK bersifat final dan mengikat," tegas Said dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1). Ia menambahkan, MK dalam pertimbangannya meminta pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR) untuk mengatur agar jumlah pasangan capres-cawapres tidak terlalu banyak, guna mencegah potensi kerusakan hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung.

Putusan MK Bikin Heboh! Nasib Capres-Cawapres Berubah Drastis!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

MK memerintahkan rekayasa konstitusional dengan beberapa catatan penting. Semua partai politik berhak mengusulkan capres-cawapres tanpa terikat persentase kursi DPR atau suara sah nasional. Pengusulan gabungan partai diperbolehkan, asalkan tidak menyebabkan dominasi partai tertentu yang membatasi jumlah pasangan capres-cawapres. Proses rekayasa konstitusional ini harus melibatkan semua pihak, termasuk partai politik tanpa kursi di DPR.

"Pertimbangan dalam putusan ini akan menjadi pedoman kami dalam pembahasan revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan DPR," lanjut Said. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, ambang batas pencalonan bertujuan memastikan dukungan politik kuat di DPR bagi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih. Kini, dukungan tersebut dapat dibangun melalui kerja sama atau koalisi antarpartai tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan capres-cawapres.

"Dengan mengatur mekanisme kerja sama partai, presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR," jelasnya.

Selain aspek teknis, MK juga menekankan pentingnya kualifikasi calon pemimpin. Said mendukung usulan agar capres-cawapres memenuhi kriteria kepemimpinan, pengalaman publik, pengetahuan kenegaraan, dan integritas. Evaluasi kriteria ini dapat melibatkan perwakilan lembaga negara dan tokoh masyarakat untuk proses seleksi yang lebih komprehensif.

"Pengujian syarat kualitatif bakal capres-cawapres dapat dilakukan oleh perwakilan lembaga negara dan tokoh masyarakat sebagai syarat sah penetapan capres-cawapres oleh KPU," pungkas Said. Dengan demikian, diharapkan setiap calon tidak hanya memiliki legitimasi politik, tetapi juga kualitas personal yang mumpuni untuk memimpin bangsa.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer