Chapnews – Nasional – Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, mendesak seluruh partai politik untuk bersiap menghadapi konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. Pernyataan tersebut disampaikan Ganjar kepada chapnews.id pada Kamis (2/1). "Semua partai harus menyiapkan diri dengan baik. Karena putusan MK mengikat dan final," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDIP di DPR, Dolfie OFP, meminta DPR dan pemerintah segera melakukan revisi UU Pemilu sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut. "DPR RI dan pemerintah harus segera membahas UU, sebagai implikasi dari putusan MK," ujar Dolfie saat dihubungi chapnews.id pada hari yang sama.

Dolfie mengakui bahwa putusan MK ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra di kalangan partai politik, dan membutuhkan kajian mendalam. "Masih perlu dikaji, karena punya banyak implikasi baik dari sisi regulasi, peserta pemilu, pencalonan presiden dan sebagainya," jelasnya. Ia juga menyoroti konsistensi MK dalam menangani perkara serupa yang sebelumnya ditolak. "Bahwa terdapat pro kontra atas konsistensi putusan MK terkait dengan pengujian materi ambang batas. Perlu menjadi pencermatan kita bersama karena putusan MK mengikat dan final," tambahnya.
Sebelumnya, MK resmi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, yang selama ini berlaku. Putusan ini merupakan pengabulan gugatan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo pada Kamis (1/2). MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan tersebut.