Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan kabar gembira bagi jamaah haji yang membawa pulang emas dari Tanah Suci. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 6 Juni 2025, barang pribadi jamaah haji, termasuk emas, mendapatkan pembebasan bea masuk.
Pelaksana tugas Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, menjelaskan hal ini dalam Media Briefing DJBC, Rabu (4/6/2025). Ia menegaskan, "Berdasarkan PMK nomor 34, selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji maka diberikan pembebasan sesuai ketentuan." Pembebasan ini berlaku penuh untuk barang pribadi, dan khusus untuk barang senilai USD 2.500 juga mendapatkan keringanan.

Namun, Chairul mengingatkan, pembebasan bea masuk ini hanya berlaku untuk barang pribadi. Jika barang bawaan jamaah haji bukan termasuk kategori barang pribadi, misalnya untuk tujuan niaga atau jumlahnya tidak wajar, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai regulasi yang berlaku. Jadi, pastikan emas yang Anda bawa pulang benar-benar untuk keperluan pribadi agar terhindar dari biaya tambahan.



