Chapnews.id – Kabar mengenai besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mendadak menjadi sorotan publik. Bukan tanpa alasan, angka penghasilan yang ditawarkan tergolong cukup menggiurkan bagi para profesional di tingkat desa, yakni berkisar antara Rp6,3 juta hingga mencapai Rp8,3 juta setiap bulannya.
Besaran angka tersebut bukanlah angka sembarangan. Berdasarkan penjelasan resmi dari pemerintah, pendapatan yang diterima oleh para manajer ini merupakan akumulasi dari gaji pokok serta berbagai tunjangan. Komponen penghasilan tersebut telah disesuaikan dengan standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tempat mereka bertugas.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa nominal yang cukup tinggi ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus kompensasi atas beban kerja yang diemban. Menurutnya, seorang manajer Kopdes Merah Putih memikul tanggung jawab yang sangat besar, yakni menjadi motor penggerak dalam membangun dan mengembangkan ekosistem ekonomi di tingkat desa.
"Gaji yang diberikan berada di rentang Rp6,3 juta sampai Rp8,3 juta, yang terdiri dari gaji dan tunjangan sesuai dengan UMK setempat. Hal ini dikarenakan manajer memiliki tanggung jawab yang berat untuk mengembangkan ekosistem desa," ujar Zulhas saat memberikan keterangan di Jakarta.
Selain persoalan gaji, pemerintah juga tengah mengatur strategi penempatan sumber daya manusia (SDM) agar distribusi manajer merata di seluruh pelosok negeri. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap unit koperasi memiliki tenaga ahli yang kompeten dalam mengelola potensi ekonomi lokal.
Terkait status kepegawaian, para manajer yang telah mendapatkan penempatan akan terikat dalam status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Secara administratif, mereka akan berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Zulhas juga memberikan penegasan bagi para calon manajer yang mungkin merasa keberatan dengan lokasi penempatan awal. Ia meminta agar para tenaga kerja ini menerima penempatan terlebih dahulu agar status kontrak mereka tetap aman. Pemerintah menjanjikan adanya penyesuaian lokasi di masa mendatang.
"Yang paling krusial saat ini adalah para manajer yang sudah ditempatkan segera menerima tugasnya agar status PKWT mereka tetap terjaga. Jika nanti pembangunan koperasi di dekat domisili mereka sudah rampung, lokasi kerja akan disesuaikan kembali. Dengan begitu, status kepegawaian mereka tidak akan gugur," tambah Zulhas.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa kebijakan penempatan ini bertujuan untuk pemerataan formasi SDM di seluruh wilayah Indonesia. Ia mengimbau para manajer yang telah menerima Surat Keputusan (SK) penempatan di luar daerah asal mereka untuk tetap mengikuti instruksi tersebut.
Ferry menjamin bahwa pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara tidak akan melakukan diskualifikasi terhadap manajer yang harus bekerja jauh dari rumah. Pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bagi para pekerja tersebut.
"Kami bersama Agrinas Pangan Nusantara akan tetap mempertahankan status mereka dan tidak akan melakukan diskualifikasi sembari menunggu pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di daerah masing-masing selesai. Kami akan terus mencari solusinya," pungkas Ferry.

