Chapnews – Nasional – Keluarga Arya Daru Pangayunan (ADP), diplomat muda Kementerian Luar Negeri yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan, mencurigai sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan kasus kematian tersebut. Tim kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan sejumlah poin penting yang dipertanyakan, mulai dari akses mudah ke kamar kos korban hingga hasil otopsi yang dinilai kurang meyakinkan.
Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah kemudahan akses ke kamar kos korban di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat. Menurut Nicholay, jendela kamar yang seharusnya sulit dibuka, justru bisa dibuka dengan mudah oleh penjaga kos, Siswanto, dengan cara mencongkel bagian pojok kiri bawah. Hal ini dinilai janggal, apalagi mengingat keterangan polisi yang menyebutkan jendela tersebut dibuka untuk mengecek kondisi Arya setelah istrinya, Meta Ayu Puspitantri, tak bisa menghubunginya. Lebih lanjut, Nicholay juga mempertanyakan kondisi lampu otomatis dan lampu kamar mandi yang mati, padahal biasanya selalu menyala.

Hasil otopsi juga menjadi sorotan. Ditemukannya kandungan klorfeniramin (CTM) dalam tubuh Arya menimbulkan pertanyaan besar, mengingat istri korban menyatakan suaminya tidak memiliki alergi. Keluarga juga mempertanyakan kadar CTM yang ditemukan dan asal-usulnya, karena informasi tersebut belum diungkap oleh pihak kepolisian. Selain itu, adanya luka lebam di tubuh Arya, termasuk bibir, serta kondisi kepala yang terbungkus plastik dan terlilit lakban rapih, semakin menambah kecurigaan keluarga. Karena itu, keluarga meminta agar rekonstruksi dan otopsi diulang.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan peran dua orang yang terekam CCTV bersama Arya di Mal Grand Indonesia sehari sebelum kematiannya, yakni seorang perempuan berinisial V dan seorang pria berinisial D. Sejauh mana keterlibatan keduanya dan informasi apa yang mereka berikan kepada Arya hingga membuatnya tampak panik, menjadi pertanyaan krusial yang perlu diusut tuntas. Selain itu, sopir taksi yang mengantar Arya dari Mal Grand Indonesia ke kantor Kemlu dan dari kantor Kemlu ke kosnya juga perlu dimintai keterangan lebih lanjut.
Nicholay juga menyoroti peran penjaga kos, Siswanto. Ia mempertanyakan klaim Siswanto soal permintaan istri korban untuk menggeser sudut CCTV, yang dibantah oleh Pita. Kejanggalan lain adalah ditemukannya dua kunci kamar korban, padahal Siswanto mengklaim hanya ada satu kunci. Semua kejanggalan ini, menurut Nicholay, membuat keluarga belum bisa menerima kesimpulan polisi yang menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian Arya.
Keluarga pun meminta agar Mabes Polri mengambil alih kasus ini untuk penyelidikan yang lebih komprehensif. Sementara itu, pihak kepolisian sebelumnya telah menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian Arya berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, dan barang bukti yang ditemukan. Namun, polisi tetap membuka pintu jika ada pihak yang memberikan informasi tambahan. Kasus ini pun masih menyisakan misteri yang perlu diungkap secara terang benderang.



