Ads - After Header

Rahasia Mantan Menteri di Balik iPad & Laptop!

Ahmad Dewatara

Rahasia Mantan Menteri di Balik iPad & Laptop!

Chapnews – Nasional – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mengungkapkan alasan kepemilikan iPad dan laptop di dalam sel tahanannya di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6), Tom Lembong, sapaan akrabnya, menyatakan kedua perangkat tersebut krusial untuk menyusun pleidoi atau nota pembelaannya. "Laptop dan iPad adalah alat tulis saya. Saya memanfaatkannya untuk menulis pleidoi, yang nantinya akan terdiri dari puluhan halaman dokumen pembelaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Tom Lembong menjelaskan bahwa kedua gawai tersebut juga sangat membantunya dalam membaca berkas perkara yang jumlahnya ribuan halaman. "Bayangkan, berkas kasus saya setebal satu setengah meter, ribuan halaman! Lebih efisien membaca berkas dalam format PDF di tablet daripada membaca tumpukan kertas," tegasnya.

Rahasia Mantan Menteri di Balik iPad & Laptop!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, Tom Lembong keberatan atas upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyita kedua gawainya setelah melakukan sidak. Ia menilai tindakan tersebut tidak berdasar hukum dan wewenang penyitaan seharusnya berada di tangan penyidik, bukan JPU. "Kami keberatan karena wewenang dan dasar hukumnya tidak jelas. Penyidiklah yang berwenang menyita, sementara tahap penyidikan sudah selesai," tegasnya. Ia menambahkan, "Penuntut umum tidak berwenang menyita, lalu meminta hakim untuk menyita. Hakim pun bingung, atas dasar apa menyita, karena yang berwenang adalah pejabat Rutan."

Sementara itu, Tom Lembong juga menyampaikan bahwa kondisi kesehatannya telah membaik setelah sempat sakit dan absen persidangan pada Kamis (22/5) lalu. "Alhamdulillah, sudah baikan. Minggu lalu saya demam hingga 38,6 derajat Celcius, batuk, dan pilek. Setelah istirahat dan mengonsumsi banyak nutrisi, kondisi saya membaik," ujarnya.

Sebelumnya, JPU telah mengajukan izin penyitaan terhadap kedua barang milik Tom Lembong dalam persidangan Kamis (22/5). JPU beralasan menemukan kedua barang tersebut saat sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan menduga adanya kaitan dengan tindak pidana.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer