Ads - After Header

Rahasia Negosiasi Pajak Mewah Terungkap!

Redaksi

Rahasia Negosiasi Pajak Mewah Terungkap!

Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencapai kesepakatan dengan para pengusaha terkait kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasca-penetapan tarif baru 12 persen untuk barang mewah yang berlaku efektif 31 Desember 2024. Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Januari, Senin (6/1/2025).

Suryo menjelaskan, setelah pengumuman kebijakan tersebut, DJP langsung melakukan pertemuan dengan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk membahas penyesuaian yang diperlukan. Hasilnya, DJP memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi para pengusaha untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka terkait restitusi PPN. "Kami sepakat memberikan waktu tiga bulan untuk penyesuaian sistem administrasi mereka," tegas Suryo.

Rahasia Negosiasi Pajak Mewah Terungkap!
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Salah satu poin krusial dalam negosiasi adalah penyesuaian sistem administrasi yang terdampak oleh pengumuman kebijakan yang terbilang mendadak, hanya enam jam sebelum implementasi. Lebih lanjut, DJP juga menjelaskan penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 persen untuk barang tidak mewah, sebagai upaya untuk tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Dengan penggunaan DPP nilai lain, otomatis sistem administrasi para pelaku juga mengalami perubahan. Di samping juga bahwa pajak sudah telanjur dipungut," tambah Suryo, mengungkapkan kompleksitas masalah yang dihadapi para pengusaha. Kesepakatan ini diharapkan dapat meredam potensi gejolak di kalangan pengusaha dan memastikan proses transisi berjalan lancar.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer