Chapnews – Ekonomi – Kabar baik bagi jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Prosedur pembersihan karang gigi, atau yang lebih dikenal dengan scaling, ternyata masuk dalam daftar layanan yang ditanggung. Namun, penting untuk dicatat bahwa ada serangkaian syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar Anda bisa menikmati fasilitas ini.
Menurut informasi yang dihimpun chapnews.id, layanan scaling gigi ini umumnya dapat diakses peserta satu kali dalam setahun. Penyelenggaraannya dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti puskesmas, klinik pratama, atau praktik dokter gigi perorangan.

Bukan untuk Estetika, Melainkan Indikasi Medis
Perlu ditegaskan, penanggungan biaya scaling oleh BPJS Kesehatan bukanlah untuk tujuan estetika semata, seperti memutihkan atau mempercantik tampilan gigi. Prosedur ini hanya akan ditanggung jika terdapat indikasi medis yang jelas dan direkomendasikan oleh dokter gigi.
Indikasi medis yang dimaksud meliputi kondisi peradangan gusi (gingivitis) yang diakibatkan oleh penumpukan plak dan karang gigi. Jika karang gigi sudah menyebabkan masalah kesehatan seperti gusi bengkak, kemerahan, mudah berdarah saat menyikat gigi, atau bahkan memicu bau mulut kronis, maka tindakan scaling dianggap sebagai kebutuhan medis yang esensial.
Prosedur dan Syarat Utama
Sebelum tindakan scaling dilakukan, dokter gigi di FKTP akan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka akan mengevaluasi kondisi gigi dan gusi Anda untuk memastikan adanya indikasi medis yang memerlukan pembersihan karang gigi. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kebutuhan medis, barulah prosedur scaling dapat disetujui dan biayanya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
Syarat utama untuk dapat mengakses layanan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan ini adalah peserta harus memiliki status kepesertaan JKN yang aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran bulanan.
Meskipun demikian, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan konfirmasi langsung kepada petugas kesehatan di FKTP masing-masing. Hal ini penting mengingat adanya kemungkinan sedikit perbedaan kebijakan implementasi di beberapa daerah.


