Chapnews – Nasional – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengeluarkan imbauan resmi yang mengejutkan. Imbauan bernomor 400.3/359.2/432.301/2025, tertanggal 14 April 2025 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Pamekasan, Mohammad Alwi, melarang keras seluruh lembaga pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, menggelar acara kelulusan di luar lingkungan sekolah.
Keputusan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat, khususnya para orang tua siswa, yang merasa terbebani secara ekonomi oleh berbagai kegiatan wisuda yang selama ini dianggap berlebihan. Mohammad Alwi, Kepala Disdikbud Pamekasan, menjelaskan pada Kamis (8/5) bahwa banyak aduan yang masuk terkait biaya-biaya tambahan yang memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Surat edaran tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan kelulusan yang sederhana dan tetap berada di lingkungan sekolah. Sekolah dilarang keras memungut biaya tambahan apapun dari siswa. Sumbangan dari masyarakat hanya diperbolehkan jika bersifat sukarela dan tanpa paksaan. Lebih lanjut, Alwi menegaskan larangan pemakaian seragam formal seperti jas atau kebaya yang dapat menambah beban biaya orang tua.
"Kelulusan bisa dilakukan secara kreatif dan inovatif, namun tetap sederhana dan tidak memberatkan orang tua siswa. Yang terpenting, seluruh kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah," tegas Alwi. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat Pamekasan dan memastikan setiap siswa dapat merayakan kelulusannya dengan khidmat tanpa tekanan finansial. Inovasi dan kesederhanaan menjadi kunci utama dalam perayaan kelulusan tahun ini.



