Chapnews – Ekonomi – Publik dihebohkan dengan kasus pemblokiran rekening tabungan seorang nasabah secara sepihak oleh bank. Insiden ini memicu pertanyaan krusial: apakah bank memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut tanpa dasar yang jelas? Sebuah laporan dari chapnews.id menyoroti fakta-fakta hukum di balik praktik pemblokiran rekening nasabah.
Kasus yang menjadi sorotan adalah pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, yang akrab disapa Botok, di Bank Mandiri. Rekening tersebut berisi dana sekitar Rp80,9 juta, yang merupakan gabungan dari uang pribadi Supriyono dan sumbangan masyarakat untuk mendukung aksi warga Pati di Jakarta.

Pihak Bank Mandiri menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan dari aparat penegak hukum. Namun, kepolisian memberikan penjelasan yang berbeda, menyebut tindakan tersebut sebagai "penundaan transaksi" selama lima hari kerja. Meskipun demikian, istilah ini tidak mengubah kenyataan bahwa Supriyono dan warga lainnya kehilangan akses terhadap dana mereka di tengah upaya menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.
Batasan Kewenangan Bank dalam Pemblokiran Rekening
Secara prinsipil, bank tidak diperbolehkan untuk melakukan pemblokiran atau penahanan dana tabungan nasabah secara sembarangan atau sepihak. Setiap tindakan pembatasan akses terhadap dana nasabah harus memiliki dasar hukum, regulasi, atau klausul perjanjian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polda Metro Jaya, dalam kasus Supriyono, mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Namun, pasal tersebut sebenarnya mengatur kewenangan penyedia jasa keuangan untuk menunda transaksi jika terdapat dugaan kuat bahwa dana berasal dari tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung hasil kejahatan, atau pengguna jasa memakai dokumen palsu.
Penting untuk digarisbawahi, Pasal 26 UU TPPU bukanlah dasar hukum yang memadai bagi polisi untuk menahan rekening warga hanya karena pemiliknya menghimpun sumbangan untuk sebuah aksi demonstrasi. Tindakan pengumpulan donasi untuk kegiatan masyarakat, selama tidak terkait dengan tindak pidana, tidak serta merta memenuhi kriteria yang diatur dalam pasal tersebut.
Prosedur Hukum yang Benar untuk Pemblokiran Rekening
Jika kepolisian memang memerintahkan penundaan transaksi atau pemblokiran, ketentuan yang seharusnya diperiksa adalah Pasal 70 UU TPPU. Pasal ini memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk melakukan tindakan terhadap harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 140, mendefinisikan pemblokiran sebagai tindakan sementara untuk mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan harta kekayaan dan berbagai objek lainnya, termasuk transaksi perbankan dan akun platform daring.
Menurut Pasal 140 KUHAP, pemblokiran dapat dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim. Namun, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi: penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri dengan mengajukan permohonan. Permohonan ini harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, dasar atau fakta yang menunjukkan hubungan objek yang akan diblokir dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan pemblokiran.
Masa berlaku pemblokiran berdasarkan Pasal 140 ayat (4) KUHAP Baru adalah paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama enam bulan. Dengan demikian, total masa pemblokiran paling lama mencapai dua tahun.
Dalam situasi mendesak, pemblokiran memang dapat dilakukan tanpa memperoleh izin pengadilan terlebih dahulu. Namun, penyidik memiliki kewajiban untuk meminta persetujuan ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.
Dengan demikian, jelas bahwa bank tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah secara bebas hanya berdasarkan keputusan sepihak tanpa dasar hukum yang kuat dan prosedur yang transparan. Hak nasabah atas dananya dilindungi oleh undang-undang, dan setiap tindakan pembatasan harus melalui proses hukum yang ketat dan akuntabel.

