Ads - After Header

Rekening Diblokir! Miliaran Rupiah Mengendap?

Ahmad Dewatara

Rekening Diblokir! Miliaran Rupiah Mengendap?

Chapnews – Ekonomi – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat gebrakan. Lembaga ini memblokir sementara transaksi pada lebih dari 140 ribu rekening bank yang tak aktif alias dormant. Total saldo yang mengendap di rekening-rekening tersebut mencapai angka fantastis: Rp428,6 miliar!

Langkah kontroversial ini diambil PPATK setelah mendeteksi peningkatan signifikan penyalahgunaan rekening dormant untuk aktivitas ilegal. Dari pencucian uang hingga transaksi narkotika dan korupsi, rekening-rekening ini disinyalir menjadi sarang kejahatan. Hasil analisis selama lima tahun terakhir menunjukkan banyak rekening yang pemiliknya tak diketahui lagi, digunakan tanpa izin dan dana di dalamnya disedot secara melawan hukum. Baik oleh pihak internal bank maupun oknum luar.

Rekening Diblokir! Miliaran Rupiah Mengendap?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pemblokiran yang dimulai sejak 15 Mei 2025 ini, berdasarkan data perbankan Februari 2025, bertujuan melindungi pemilik rekening sah dan menjaga integritas sistem keuangan. PPATK mendesak bank dan pemilik rekening untuk segera melakukan verifikasi ulang. Tujuannya agar dana nasabah tetap aman. PPATK juga meminta perbankan untuk segera mere-aktivasi rekening yang diyakini masih sah dan dimiliki nasabah. Proses pembaruan data wajib dilakukan sesuai aturan untuk mencegah kerugian dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Investigasi PPATK lebih jauh mengungkap fakta mengejutkan. Lebih dari 1 juta rekening tengah dianalisis karena diduga terkait tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 ribu merupakan rekening nominee yang digunakan secara ilegal dan kemudian menjadi dormant. Temuan lain yang tak kalah mengejutkan adalah lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun! Bahkan, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga dinyatakan dormant, dengan total dana sekitar Rp500 miliar.

PPATK menekankan pentingnya kewaspadaan nasabah dalam menjaga keamanan rekening mereka. Meskipun bank telah menerapkan standar perlindungan, partisipasi aktif pemilik rekening tetap krusial. Penguatan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) juga direkomendasikan untuk sektor perbankan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer