Ads - After Header

REKENING GENDUT! Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri Cair Juni 2026

Ahmad Dewatara

REKENING GENDUT! Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri Cair Juni 2026

Chapnews – Ekonomi – Jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan siap menyambut pencairan Gaji ke-13 yang telah dipastikan akan cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Kebijakan tahunan ini diharapkan dapat menjadi suntikan dana segar yang signifikan, membantu menjaga daya beli di tengah berbagai kebutuhan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa Gaji ke-13 memiliki perbedaan fundamental dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang umumnya sudah diterima lebih awal. "Saya garis bawahi, THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni," ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta belum lama ini, menjelaskan perbedaan waktu dan tujuan kedua tunjangan tersebut.

REKENING GENDUT! Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri Cair Juni 2026
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Secara rinci, komponen Gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Kelengkapan komponen ini memastikan bahwa besaran yang diterima oleh para abdi negara dan purnawirawan akan cukup berarti untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Dasar hukum pemberian Gaji ke-13 ini tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Regulasi penting ini secara resmi ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto, menandakan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada para pegawainya.

"Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026," demikian bunyi Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut, memberikan kepastian waktu pencairan. Untuk detail teknis pembiayaan, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. PMK ini mengatur secara spesifik mekanisme pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.

PMK Nomor 13 Tahun 2026 ini berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh Kementerian dan Lembaga dalam melaksanakan pembayaran Gaji ke-13. Pembayaran Gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Khusus bagi lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja sendiri, pembayarannya akan dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induk yang menaunginya.

Sementara itu, bagi para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, proses pembayaran Gaji ke-13 akan disalurkan melalui dua entitas utama, yakni PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran Gaji ke-13 akan mengikuti gaji pokok masing-masing golongan, yang berarti setiap penerima akan mendapatkan jumlah yang bervariasi sesuai dengan pangkat, jabatan, dan masa kerjanya. Dengan adanya kebijakan Gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi keluarga ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, sekaligus memberikan dorongan positif bagi perputaran roda perekonomian nasional.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer