Ads - After Header

Resign dari PNS, Pensiun Tetap Cair? Ini Aturannya!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Masa depan finansial setelah mengakhiri karier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap menjadi pertanyaan krusial, terutama bagi mereka yang memilih untuk mengundurkan diri. Apakah PNS yang berhenti atas permintaan sendiri (APS) masih berhak atas uang pensiun? Jawabannya adalah ya, namun dengan syarat dan ketentuan yang sangat spesifik.

Berdasarkan payung hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 dan diperkuat oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020, seorang PNS yang mengundurkan diri dapat diberhentikan dengan hormat dan berhak menerima hak pensiun. Syarat utamanya adalah pada saat pengunduran diri, PNS tersebut telah mencapai usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun. Jika kedua kriteria ini terpenuhi, maka hak kepegawaian seperti pensiun atau tabungan hari tua dapat dicairkan.

Resign dari PNS, Pensiun Tetap Cair? Ini Aturannya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 menjadi panduan komprehensif yang merinci berbagai jenis pemberhentian PNS. Pasal 3 peraturan tersebut mengkategorikan beberapa jenis pemberhentian, salah satunya adalah pemberhentian atas keinginan sendiri (APS) yang menjadi fokus utama pertanyaan ini. Selain itu, ada juga pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, ketidakcakapan jasmani atau rohani, serta karena meninggal dunia atau dinyatakan hilang.

Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua jenis pemberhentian akan berujung pada hak pensiun. Peraturan ini juga secara tegas mengatur pemberhentian yang memiliki implikasi berbeda, seperti pengunduran diri akibat tindak pidana atau penyelewengan, pelanggaran disiplin berat, hingga keterlibatan dalam politik praktis. PNS yang dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai pejabat negara (presiden/wakil presiden, anggota DPR/DPD, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota) atau menjadi anggota/pengurus partai politik, diwajibkan untuk mengundurkan diri dari status PNS-nya.

Lebih lanjut, Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 juga mencantumkan "Pemberhentian Karena Hal Lain." Kategori ini mencakup berbagai situasi yang menunjukkan ketidakpatuhan atau pelanggaran integritas, seperti tidak melapor setelah menjalani cuti di luar tanggungan negara, terbukti menggunakan ijazah palsu, menolak diangkat kembali dalam jabatan setelah menerima uang tunggu, atau tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai ketentuan.

Dengan demikian, bagi PNS yang mempertimbangkan untuk mengundurkan diri, sangat krusial untuk memahami secara mendalam ketentuan usia dan masa kerja yang berlaku. Memastikan pemenuhan syarat-syarat ini adalah kunci untuk tetap dapat menikmati hak pensiun di masa tua. Informasi lebih lanjut mengenai regulasi kepegawaian dapat diakses melalui sumber terpercaya seperti chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer