Ads - After Header

Resmi! Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Tak Berubah, Cek!

Ahmad Dewatara

JAKARTA – Oleh Taufik Fajar – Minggu, 02 Agustus 2026 | 07:28 WIB

Chapnews – Ekonomi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memastikan bahwa tarif dasar listrik PT PLN (Persero) untuk periode triwulan III, yang mencakup bulan Juli hingga September 2026, tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini secara langsung berarti bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya perubahan tarif listrik per 1 Agustus 2026.

Resmi! Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Tak Berubah, Cek!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kebijakan stabilisasi tarif ini diambil dengan pertimbangan matang untuk menjaga pondasi ekonomi nasional tetap kokoh di tengah gejolak global yang dinamis. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi daya beli masyarakat serta mendukung iklim usaha dan industri agar tetap kompetitif.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam pernyataannya di Jakarta, menekankan pentingnya langkah ini. "Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik," tegas Bahlil, menggarisbawahi upaya pemerintah dalam memberikan kepastian bagi seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan. Proses ini didasarkan pada evaluasi empat parameter ekonomi makro utama: nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif triwulan III tahun 2026, parameter yang menjadi acuan adalah realisasi data pada periode Februari hingga April 2026. Data tersebut menunjukkan nilai tukar rupiah sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP di angka USD96,12 per barel, inflasi tercatat sebesar 0,21 persen, dan HBA stabil pada USD70 per ton, sesuai dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Dengan demikian, meskipun ada fluktuasi pada beberapa indikator ekonomi makro, pemerintah tetap berkomitmen untuk tidak membebankan kenaikan tarif listrik kepada masyarakat dan industri. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi stabilitas ekonomi dan daya beli di Indonesia, memberikan kepastian di tengah ketidakpastian global.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer