Chapnews – Nasional – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi santai laporan dirinya ke Bareskrim Polri terkait kebijakan memasukkan pelajar bermasalah ke barak militer. Lewat Instagram pribadinya, Sabtu (7/6), Dedi menyatakan, "Berbagai upaya yang diarahkan pada diri saya, baik kritik, saran, bully, nyinyir, atau upaya untuk mempidanakan diri saya, tidak usah ditanggapi dengan emosi. Kita hadapi dengan relax saja. Mungkin mereka lagi mencari perhatian," tulisnya.
Dedi menegaskan program-programnya, termasuk penempatan pelajar di barak militer, penerapan jam malam, masuk sekolah lebih pagi, dan penghapusan PR, bertujuan mencerdaskan anak muda Jawa Barat. "Dan bagi saya, meyakini apa yang dilakukan adalah upaya-upaya mencintai seluruh rakyat Jawa Barat dan mencintai generasi mudanya. Karena saya ingin warga Jabar ke depan anak-anak mudanya menjadi anak-anak hebat," tegasnya. Ia berharap generasi muda Jabar menguasai berbagai bidang, mulai teknologi hingga kewirausahaan. "Dan itu harus dibentuk dengan watak dan sistem yang hebat," tambahnya.

Sebelumnya, Adhel Setiawan, seorang wali murid dari Bekasi, melaporkan Dedi ke Bareskrim Polri pada Kamis (5/6). Laporan tersebut diterima sebagai pengaduan masyarakat (Dumas). Adhel menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan tersebut dan khawatir anaknya akan terkena dampaknya. "Hari ini kami melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri terkait kebijakannya yang menempatkan anak-anak bermasalah dalam perilaku ke dalam barak militer," ujar Adhel di Bareskrim Polri.
Adhel menekankan pelaporan ini bukan karena anaknya telah menjadi korban, melainkan sebagai upaya pencegahan dan perlindungan hak anak. Ia menilai kebijakan tersebut melanggar hukum dan berpotensi pidana. "Jangan sampai nanti anak saya juga dibawa. Jadi enggak harus anak jadi korban dulu, baru melapor, tidak. Ini saya dalam rangka melindungi hak-hak anak," jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa pelaporan sebelumnya telah dilakukan ke Komnas HAM.
Dalam laporannya ke Bareskrim, Adhel menyertakan dokumen kronologi, bukti pemberitaan media, dan video terkait program tersebut. Ia menduga kebijakan tersebut melanggar Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang pelibatan anak dalam kegiatan militer dan mengancam hukuman 5 tahun penjara. "Sebetulnya salah satu pasal yang kami masukkan itu di UU Perlindungan Anak di Pasal 76H itu kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer, itu pidana, ancaman hukumannya 5 tahun," tegas Adhel.


