Ads - After Header

Restitusi Kanjuruhan Minim, LPSK Naik Banding!

Redaksi

Restitusi Kanjuruhan Minim, LPSK Naik Banding!

Chapnews – Nasional – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait restitusi korban Tragedi Kanjuruhan. Putusan yang dibacakan Selasa (31/12) dinilai jauh dari harapan. Majelis hakim yang diketuai Nur Kholis mengabulkan permohonan restitusi untuk 71 korban (meninggal dan luka-luka), namun hanya menetapkan total Rp1,02 miliar, jauh di bawah tuntutan LPSK sebesar Rp17,2 miliar.

"Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi angka tersebut tidak sesuai dengan perhitungan kami," tegas Susi usai sidang. Alasan banding, menurut Susi, karena hakim menyamakan santunan dan donasi dengan restitusi. Padahal, restitusi merupakan mekanisme pemulihan bagi korban. Kekecewaan keluarga korban juga menjadi pertimbangan kuat LPSK untuk naik banding.

Restitusi Kanjuruhan Minim, LPSK Naik Banding!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Semua melihat ketidakpuasan korban dan keluarga atas hasil ini," ujar Susi. LPSK berkomitmen menyelesaikan memori banding dalam waktu kurang dari 14 hari. Selain banding, LPSK juga terus memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban yang masih trauma.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tak sependapat dengan tuntutan LPSK sebesar Rp17,2 miliar. Restitusi yang diputuskan adalah Rp15 juta per korban meninggal (63 orang) dan Rp10 juta per korban luka-luka (8 orang). Lima terpidana Tragedi Kanjuruhan, termasuk Ketua Panpel Arema FC dan beberapa anggota kepolisian, menjadi pihak yang wajib membayar restitusi tersebut. Keputusan ini pun menuai reaksi keras dari LPSK yang menilai angka tersebut terlalu rendah dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi para korban.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer